Pegawai RSUP Dr Sardjito Protes THR Hanya 30 Persen, Kemenaker Ingatkan Regulasi Wajib
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi protes dilakukan pegawai RSUP Dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/3/2025).
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi protes dilakukan pegawai RSUP Dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Langkah tersebut dilakukan usai karyawan rumah sakit itu hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 30 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Kami sudah dengar, jadi tentu kita harus cek dulu informasinya seperti apa. Kami punya dinas, perpanjangan tangan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Dinas Ketenagakerjaan di provinsi. Kita akan coba klarifikasi informasinya sejauh mana," tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Menaker mengingatkan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025
Artinya setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dan Kemenaker memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi.
"THR itu wajib, regulasinya jelas. Permen Nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ. Sudah ada regulasi yang kemudian untuk memastikan bahwa proses itu berjalan," imbuhnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya telah membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2025, yang akan menerima aduan dan konsultasi pekerja terkait Tunjangan Hari Raya.
"Ketika ada perusahaan yang tidak membayar, kami sudah menyiapkan posko. Kemudian data yang masuk ke posko pengaduan kita tindak lanjuti dan kita verifikasi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.