Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Beredar Penipuan Pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri 2025, Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada

Beredar penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025. Kemnaker buka suara

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beredar Penipuan Pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri 2025, Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada
istimewa
AWAS PENIPUAN - Beredar penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tak berasal dari Kemnaker. Masyarakat diimbau lebih waspada.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025.

Informasi tersebut menawarkan pendaftaran Program TKM 2025 kepada masyarakat dan beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam informasi tersebut, ada nama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dicatut.

Baca juga: Waspada Beragam Modus Penipuan, Lakukan Cara Ini Agar Saldo Digital Selalu Aman!

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tak berasal dari Kemnaker. Masyarakat diimbau lebih waspada. 

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pendaftaran resmi peserta Program TKM Tahun 2025 belum dibuka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Sunardi dikutip dari siaran pers pada Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Kemnaker-KemenUMKM Sinergi UMKM Sejahterakan Tenaga Kerja

Ia mengatakan, jika pendaftaran Program TKM 2025 telah dibuka, informasi resminya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendaftaran Program TKM 2025 nantinya hanya akan dilakukan melalui laman resmi bizhub.kemnaker.go.id.

"Kami tegaskan kembali, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar Sunardi.

Jika ada masyarakat yang merasa ditipu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Sunardi meminta mereka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Hal tersebut sudah pasti perbuatan melanggar hukum sehingga bisa dipidana," ucap Sunardi.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas