Bantah Terlibat Kartel Pinjol, Ini Penjelasan OVO
97 platform pinjaman daring kini menghadapi sidang terkait dugaan adanya kesepakatan menentukan batas maksimum manfaat ekonomi
Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menegaskan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah dengan jelas melarang kartel. Namun dalam hukum persaingan, pembuktian kartel tidak mudah dilakukan.
Penegakan hukum persaingan, kata Ningrum, harus mempertimbangkan konteks regulasi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri.
Menurutnya, aturan bunga pinjamaan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lahir dari permintaan OJK. Karenanya, itu tidak bisa otomatis dikategorikan sebagai kartel atau persekongkolan harga atau AFPI memfasilitasi kartel.
"KPPU harus jeli melihat apakah aturan OJK menguntungkan masyarakat. Kinerja OJK sangat menentukan dalam kasus ini," ujar Ningrum pada kesempatan yang sama.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech. Pun membuat pelaku usaha ragu mengikuti arahan regulator (compliance) dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, KPPU menuduh 97 penyelenggara pindar yang tergabung dalam asosiasi melakukan pengaturan bunga bersama pada 2020–2023, sehingga dianggap membatasi kompetisi dan merugikan konsumen.
Tuduhan ini dibantah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Asosiasi ini menegaskan bahwa penurunan bunga maksimum adalah instruksi OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan persaingan.
OJK sebelumnya mengakui telah memberi arahan penetapan bunga maksimum: 0,8 persen (2018), turun menjadi 0,4 persen (2020), lalu ditekan lagi menjadi 0,3% untuk tenor <6>
Dari tiga kebijakan ini, hanya yang terakhir tidak dipersoalkan KPPU.
KPPU telah mengadakan sidang perdana pada 14 Agustus 2025 dan Kamis (11/9/2025) yang beragendakan penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen, serta daftar saksi/ahli.
Dalam sidang tersebut, para terlapor menyampaikan tanggapannya secara langsung maupun melalui softcopy dan hardcopy mengenai LDP yang disampaikan KPPU. Adapun jika terlapor membantah atau menolak LDP tersebut, tentu sidang berpotensi dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni agenda pembuktian. Namun, apabila menerima seluruhnya, maka sidang dinyatakan dihentikan atau usai, sehingga keputusan akhir berada di tangan Majelis KPPU.
Majelis Komisi KPPU melanjutkan sidang pada 15 September 2025 hingga 18 September 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (Inzage). Setelah itu, KPPU akan mempelajari tanggapan para terlapor atas LDP. Nantinya, Majelis Komisi akan melakukan rapat untuk memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Baca tanpa iklan