Bantah Terlibat Kartel Pinjol, Ini Penjelasan OVO
97 platform pinjaman daring kini menghadapi sidang terkait dugaan adanya kesepakatan menentukan batas maksimum manfaat ekonomi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 97 platform pinjaman daring (pindar) kini menghadapi sidang terkait dugaan adanya kesepakatan menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
Baca juga: Dugaan Kartel Pinjol Naik ke Tahap Penyelidikan, Situs KPPU Mendadak Diserang Hacker
PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) yang turut di dalamnya, membantah adanya kesepakatan bunga di industri fintech lending. Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra mengatakan pihaknya bahkan menerapkan bunga pinjaman di bawah batas maksimal sejak 2018 sampai saat ini.
"Kami yakin sama sekali tidak terlibat dalam praktik atau dalam mekanisme dituduhkan KPPPU kami terlibat dalam kartel. Tapi kami tetap hormati proses yang berjalan," kata Karaniya Dharmasaputra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kartel bunga adalah praktik di mana sejumlah pelaku usaha, dalam hal ini penyedia layanan pinjaman online (pinjol) secara bersama-sama menetapkan tingkat suku bunga pinjaman, bukan berdasarkan mekanisme pasar, melainkan melalui kesepakatan internal.
Karaniya mengatakan bunga pinjaman online ditetapkan Otorita Jasa Keuangan (OJK) yakni 0,8 persen per hari. Sementara OVO Finansial menerapkan bunga di bawahnya.
Tiga unit bisnis OVO Finansial yakni OVO Modal Usaha menerapakan bunga sebesar 0,05 persen, kemudian GrabModal sebesar 0,11%, dan OVO Paylater sebesar 0,16%.
Karaniya mengatakan penentuan bunga tersebut berdasarkan potensial pelanggan, persaingan di industri di pasar.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Pinjol oleh Anggota AFPI Naik ke Penyelidikan
"Kami lihat potential follower kami, pelanggan seperti apa. Lalu kami lihat saingan di industri seperti apa lalu kami tetapkan bunga yang seperti itu yang kami anggap di situlah kami bisa berbisnis dengan baik," beber Karaniya.
Karaniya menekankan penentuan suka bunga tersebut tidak didasarkan atas prinsip kartel tapi berdasarkan asesmen dibandingkan peruahaan pinjaman daring (pindar) lainnya.
Karaniya menjelaskan pihaknya juga tak terlibat dalam rapat penetapan bunga batas atas sebesar 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021. Dia bilang OVO Finansial sebagai anggota dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya mengikuti aturan yang telah diarahkan OJK saat itu.
"Kami tidak ikut rapatnya. Kami juga mesti wajib ikut asosiasi dan asosiasi juga wajib mengikuti arahan OJK yang dinyatakan dalam surat," tuturnya.
Karaniya mengatakan latar belakangnya saat itu AFPI diminta OJK untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman, karena dirasa bunga yang beredar di pasar sangat tidak karuan. Sebab, adanya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengenakan bunga tinggi. Dia bilang akhirnya penyelenggara wajib menetapkan batas atas 0,8% pada 2018 untuk membedakan juga dengan pinjol ilegal.
Karaniya menerangkan pada akhir 2023, OJK baru menetapkan ketentuan batas atas bunga menjadi 0,3% mulai 2024 lewat Surat Edaran OJK (SEOJK), seiring sudah adanya payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
KPPU Harus Jeli
Baca tanpa iklan