KPPU Sanksi Denda 97 Perusahaan Pinjol Senilai Rp755 Miliar, Ini Kata Ekonom
para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku fintech pindar atas pelanggaran penetapan harga.
- Putusan menuai kritik karena dinilai perlu melihat konteks kekosongan regulasi sebelum batas bunga ditetapkan.
- OJK menghormati putusan dan menegaskan penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen di industri pindar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring/pindar atau pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPUI/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Menyikapi hal itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.
Baca juga: Tips Mengenali Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Kerugian
Menurutnya, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi.
"Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip, Senin (30/3/2026).
Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi.
"Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Ia menyampaikan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuhnya.
Baca tanpa iklan