Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu Purbaya Umumkan Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beruajr pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Purbaya Umumkan Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
PENUNGGAK PAJAK -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Purbaya memastikan akan menggejar penunggak pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beruajr pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026. 

Purbaya mengatakan, pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2026).

Dalam pertemuan itu, ucap Purbaya, mereka mendiskusikan mengenai tarif cukai di tahun 2026. Keingginan dari Gappri, yakni agar Pemerintah tidak mengubah tarif saat ini.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat berkeinginan untuk menurunkan tarif cukai rokok 2026. Hanya saja, ia akan mengakomodasi permintaan Gappri untuk tidak mengubah tarif.

“Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita tidak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak akan dinaikin," tutur Purbaya.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberantas rokok ilegal yang beredar baik berasal dari dalam dan luar negeri. Selain itu, Pemerintah juga akan meminta masukkan dari Gappri.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nanti saya ingin mereka tulis masukannya lagi, jadi diskusi antar mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau mereka yang lain," imbuh Purbaya.

Industri rokok dalam negeri terus mengalami tekanan berat kendati Indonesia merupakan negara dengan populasi perokok terbesar ke-3 di dunia.

Berdasarkan data riset pasar Nielsen, total volume penjualan industri rokok secara keseluruhan turun dari 258 miliar batang pada 2023 menjadi 244 miliar batang pada 2024.

Mengutip laman Goodstats, Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen setiap tahun. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya cukai rokok telah mengalami kenaikan sebesar 110 persen.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik tetap melaporkan kenaikan konsumsi rokok di masyarakat. Pada 2024, perokok di Indonesia dapat mengonsumsi rata-rata 87,45 batang rokok per minggu, meningkat dari konsumsi rata-rata pada 2023 yang mencapai 85,42 batang rokok per minggu per perokok.

Persaingan antara industri rokok konvensional dan produsen rokok tidak ilegal dan produk aditif sejenis. Sejumlah perusahaan rokok konvensional tengah mengalami kesulitan.

Kaget

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengaku kaget, terkait tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tembus 57 persen. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas