Sarbumusi Minta Pemerintah Benahi Perlindungan Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan
Sarbumusi mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:Ringkasan Berita:
- Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
- Para buruh TKBM ini berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik.
- Kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun
TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Posisi buruh pelabuhan kini masih menempati posisi paling bawah dalam rantai ekonomi sektor logistik nasional.
Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menilai, kondisi para buruh di berbagai pelabuhan masih jauh dari layak, baik dari sisi pendapatan maupun perlindungan sosial.
“Para buruh TKBM ini berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Negara harus memastikan hak dan kesejahteraan mereka terpenuhi,” ujar Irham dalam Lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Irham menambahkan, Sarbumusi telah menginisiasi pertemuan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama.
Menurutnya, kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum berbanding lurus dengan taraf hidup buruh di lapangan.
“Masih banyak anggota kami yang menerima upah di bawah standar minimum, bahkan take home pay mereka sering kali di bawah UMP. Banyak juga yang belum terlindungi jaminan sosial,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, sejak peringatan Harlah ke-70 Sarbumusi, pihaknya telah mengusulkan agar pemerintah menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah.
Nilai yang dituntut minimal 20 persen guna memperluas jangkauan perlindungan bagi kelompok buruh rentan seperti TKBM.
Perlindungan Buruh Belum Merata
Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.
Dari total sekitar 86 ribu pekerja, baru sekitar separuh atau 42 ribu yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Dermaga di Selat Sunda Dioptimalkan untuk Bongkar Muat Hingga Penyimpanan Curah Cair
“Kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk memperluas literasi dan kepatuhan jaminan sosial bagi koperasi dan pelaku usaha pelabuhan,” kata Heru.
Sementara itu, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut forum ini menjadi momentum konsolidasi kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
“Kami ingin memastikan buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Baca tanpa iklan