Sarbumusi Minta Pemerintah Benahi Perlindungan Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan
Sarbumusi mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Choirul Arifin
Menurut Hendra, perluasan cakupan jaminan sosial bagi TKBM sejalan dengan target RPJMN untuk melindungi 99,5 persen tenaga kerja Indonesia.
Baca juga: Kemenhub Minta Stakeholder Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat di Pelabuhan
Saat ini, pekerja formal baru mencakup 55 persen peserta, sementara sektor informal seperti buruh bongkar muat masih memiliki potensi perluasan besar.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat penyaluran manfaat senilai Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa pendidikan anak pekerja hingga perguruan tinggi. Namun, kendala utama masih terletak pada pendataan pekerja TKBM di daerah.
“Kami butuh dukungan Kemnaker dan Kemenhub untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” tambah Hendra.
Dari sisi kebijakan, praktisi hukum sekaligus Ketua Panitia Lokakarya Sarbumusi, Masykur Isnan, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan efisiensi logistik nasional melalui kebijakan seperti National Logistic Ecosystem (NLE) dan Inpres No. 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kebijakan strategis di sektor pelabuhan tidak bisa dilepaskan dari peran TKBM sebagai tulang punggung operasional,” ujarnya.
Irham menutup dengan menegaskan bahwa efisiensi logistik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Program pelatihan, magang bagi anak buruh, perluasan jaminan sosial, serta penegakan norma K3 dan kepastian hubungan kerja menjadi kunci transformasi sektor ini.
“Efisiensi logistik nasional tidak boleh dibayar dengan murahnya tenaga manusia. Kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pembangunan logistik nasional,” tegas Irham.
Baca tanpa iklan