Pemerintah Diminta Tetapkan Regulasi Lebih Seimbang antara Rokok Tembakau Konvensional dan Elektrik
Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan terkait rokok elektrik dan rokok tembakau.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Regulasi yang seimbang membuat produk rokok elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman dibandingkan produk tembakau legal.
- Pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring menjadi hal mendesak.
- Pergeseran minat konsumen ke rokok elektrik berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri kretek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan terkait rokok elektrik dan rokok tembakau konvensional.
Adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik dinilai menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.
“Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal,” kata Ketua Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Indonesia’ dikutip Rabu (22/10/2025).
Adapun hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, turut merekomendasikan, pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring menjadi hal mendesak, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda.
Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol. Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau.
“Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda,” tegas Candra.
Menurut Candra, faktor-faktor seperti harga yang lebih murah, area penggunaan, dan kemudahan akses pembelian, menjadi determinan utama dalam keputusan berpindah ke rokok elektrik.
SHAP value menunjukkan bahwa variabel harga murah dan area penggunaan yang lebih luas memiliki kontribusi tertinggi terhadap probabilitas pergeseran ke rokok elektrik.
Pergeseran ke rokok elektrik berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri kretek, karena menyusutnya segmen pasar terutama dari generasi muda dan dewasa awal yang menjadi target utama produk kretek.
Dampaknya meliputi penurunan pembelian dan konsumsi harian rokok tembakau legal, penghentian pembelian rutin, serta meningkatnya intensi untuk berhenti membeli rokok tembakau legal.
Candra menegaskan, kebijakan kenaikan cukai yang tinggi terbukti mendorong terjadinya pergeseran konsumsi ke rokok elektrik yang relatif lebih murah, memiliki area.
Baca juga: Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal
penggunaan yang lebih bebas dan diterima masyarakat, serta mudah diakses dalam pembeliannya sehingga tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
“Dengan demikian, ketidakseimbangan regulasi antara kretek dan elektrik, ditambah dukungan sosial terhadap produk elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke elektrik,” ujar Candra.
Pada titik inilah, PPKE FEB UB merekomendasikan 3 hal urgen terkait kebijakan rokok elektrik.