Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

PERHAPI: Aktivitas Tambang Ilegal Menjalar ke Komoditas Strategis, Batubara hingga Bauksit 

Program pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis, lintas lembaga, dan berkelanjutan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in PERHAPI: Aktivitas Tambang Ilegal Menjalar ke Komoditas Strategis, Batubara hingga Bauksit 
HO
ILUSTRASI TAMBANG ILEGAL - Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto KM 48, Samboja, Kaltim. Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus diwujudkan secara nyata dan terukur, bukan sekadar retorika politik (HO/Polda Kaltim) 

Ringkasan Berita:
  • Pemberantasan tambang ilegal harus diwujudkan secara nyata dan terukur, bukan sekadar retorika politik
  • Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan menjadi bukti keseriusan pemerintah
  • Aktivitas tambang ilegal bukan fenomena baru, sudah terjadi sejak masa kolonial

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus diwujudkan secara nyata dan terukur, bukan sekadar retorika politik.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menyebut langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam penegakan hukum di sektor mineral dan batubara.

Baca juga: Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum

“Program pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis, lintas lembaga, dan berkelanjutan. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya nasional,” ujar Sudirman dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku perusakan sumber daya alam.

Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang secara tegas menyoroti persoalan ini dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu — momen yang menandai perhatian serius negara terhadap isu tambang ilegal di level tertinggi.

Tambang Ilegal Masalah Sistemik

Rekomendasi Untuk Anda

Sudirman menjelaskan, aktivitas tambang ilegal bukan fenomena baru. Praktik tersebut sudah terjadi sejak masa kolonial, terutama pada komoditas timah, emas, dan batuan. Namun, lonjakan signifikan terjadi setelah era reformasi, ketika penggunaan alat berat seperti ekskavator dan truk besar semakin masif.

“Tambang ilegal tidak mungkin dijalankan oleh rakyat kecil semata. Ada keterlibatan modal besar, jaringan lokal, hingga oknum aparat,” tegasnya.

Kini, aktivitas tambang ilegal telah menjalar ke hampir semua komoditas strategis — batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, emas di Sumatera, hingga bauksit di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, terdapat lebih dari 2.000 lokasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.

PERHAPI mencatat fenomena ini sebagai bentuk pencurian sumber daya alam secara terorganisir yang lintas wilayah dan lintas komoditas. “Jumlahnya terlalu besar untuk dipantau manual. Ini masalah sistemik yang harus diselesaikan dengan pendekatan teknologi dan kolaborasi,” ujarnya.

PERHAPI Siap Dukung Penegakan Hukum

Sebagai organisasi profesi, PERHAPI menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif mendukung agenda pemerintah.

Sudirman mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan beberapa Kejaksaan Tinggi di Kalimantan untuk memberikan dukungan teknis dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.

“Kami membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan berdasarkan data geologi,” jelasnya.

PERHAPI juga siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas