Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tindak Peredaran Baju Thrifting Ilegal, Mendag Budi: Kadang Nanti Sudah Bersih, Muncul Lagi

Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tindak Peredaran Baju Thrifting Ilegal, Mendag Budi: Kadang Nanti Sudah Bersih, Muncul Lagi
Lita/Tribunnews
IMPOR PAKAIAN BEKAS - Konferensi Pers soal impor pakaian bekas di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian UMKM meminta penertiban seller yang berjualan secara online yang masih menjual pakaian bekas impor. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

Ringkasan Berita:
  • Meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali
  • Mendag mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting.

Ia mengungkapkan, meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali.

"Sebenarnya kalau kita melakukan pengawasan kan sudah lama dari dulu. Kadang-kadang nanti sudah bisa bersih, muncul lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Atasi Serbuan Thrifting, API Dukung Terbitnya Permenperin 27/2025 

Budi menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah lama melarang impor baju bekas.

Namun, sebagian masyarakat dinilai belum memahami aturan tersebut dan mengira aktivitas jual beli baju bekas impor diperbolehkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami ngelarangnya pun sudah dari dulu. Kan sebagian orang enggak tahu, dikira seolah enggak dilarang," ujar Budi.

"Di media itu kalau saya perhatiin seolah ada yang bilang tolong diketatkan (peredaran baju bekas hasil impor), memang dari dulu enggak boleh. Artinya kan ada yang enggak ngerti. Ya sebenarnya dari dulu memang enggak boleh," jelasnya.

Baca juga: Panggil Platform e-Commerce soal Thrifting, Kementerian UMKM Sebut Shopee Sudah Steril

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini.

Ia mengapresiasi langkah Purbaya ingin membasmi impor baju bekas. Dia senang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah bertindak.

"Saya senang kalau seperti Pak Purbaya. Saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, di Bea Cukai, lebih ketat ya," ujar Budi.

Budi menegaskan, peran Kementerian Perdagangan adalah menindak importir ilegal, bukan pedagang kecil yang menjual baju thrifting

Ia menjelaskan, Kemendag mengawasi di wilayah post border atau setelah barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan pengawasan di area perbatasan dilakukan oleh Bea Cukai.

"Jadi kalau misalnya di post border bersih, terus di border enggak ada juga, berarti gak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ucap Budi.

Berantas

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas