DJP Respons Fatwa MUI Soal Pajak, Dirjen Bimo: Barang Primer Tidak Kena PPN
Ditjen Pajak Kemenkeu menanggapi fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perpajakan yang menyoroti larangan pajak berulang
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
TANGGAPI FATWA MUI - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa MUI soal perpajakan yang menyoroti larangan pajak berulang atas barang kebutuhan primer, usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," katanya.
Dalam fatwa perpajakan ini, MUI juga menetapkan pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, di mana secara syar'i besaran kekayaan individu tersebut setara nisab zakat mal yakni 85 gram emas.
Objek pajak yang kena pajak juga dikhususkan hanya kepada harta potensial untuk diproduktifkan, dan/atau kebutuhan sekunder dan tersier.
"Objek pajak itu dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, dan/atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier," kata dia.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan