Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhub: Angkutan Barang Tetap Dibatasi Selama Libur Nataru

Kemenhub menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama libur Nataru 2026. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub: Angkutan Barang Tetap Dibatasi Selama Libur Nataru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIBATASI - Kemenhub bersama Korlantas dan Kementerian PU membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng dan truk pengangkut hasil tambang. 

“Bisa lumpuh kita semua. Pengemudi dan buruh bongkar muat itu bergantung pada pendapatan harian. Bisa nggak makan mereka nanti,” ujarnya.

Baca juga: Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Nataru 2025/2026, Catat Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar truk untuk pengiriman barang ke pelabuhan adalah truk sumbu 3. Jika pelarangan diberlakukan, otomatis operasional berhenti total.

“Itu artinya pendapatan tidak ada sama sekali, sementara pengeluaran tetap berjalan,” katanya.

Gemilang memperkirakan kerugian pengusaha truk saat berhenti beroperasi mencapai rata-rata Rp 1 juta per hari. 

“Kami juga masih punya kewajiban leasing bagi truk-truk yang masih kredit. Itu yang paling memberatkan jika operasional dihentikan,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. “Kenapa pemerintah mendorong masyarakat mudik saat liburan Nataru, tapi kepentingan ekonomi justru yang dikorbankan?” ujarnya.

Menurutnya, situasi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit, banyak pekerja terdampak PHK, sehingga pemerintah seharusnya fokus menjaga roda perekonomian tetap bergerak.

Rekomendasi Untuk Anda

Gemilang menekankan bahwa kebijakan pelarangan harus mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa Kemenhub perlu memperhatikan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional yang kini memasuki tahap finalisasi.

"Rancangan Perpres itu untuk membangun sistem logistik yang efisien dan berdaya saing. Kemenhub seharusnya mendukung, bukan membuat kebijakan yang kontradiktif," tegas dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas