Menhub: Angkutan Barang Tetap Dibatasi Selama Libur Nataru
Kemenhub menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama libur Nataru 2026.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
“Bisa lumpuh kita semua. Pengemudi dan buruh bongkar muat itu bergantung pada pendapatan harian. Bisa nggak makan mereka nanti,” ujarnya.
Baca juga: Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Nataru 2025/2026, Catat Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar truk untuk pengiriman barang ke pelabuhan adalah truk sumbu 3. Jika pelarangan diberlakukan, otomatis operasional berhenti total.
“Itu artinya pendapatan tidak ada sama sekali, sementara pengeluaran tetap berjalan,” katanya.
Gemilang memperkirakan kerugian pengusaha truk saat berhenti beroperasi mencapai rata-rata Rp 1 juta per hari.
“Kami juga masih punya kewajiban leasing bagi truk-truk yang masih kredit. Itu yang paling memberatkan jika operasional dihentikan,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. “Kenapa pemerintah mendorong masyarakat mudik saat liburan Nataru, tapi kepentingan ekonomi justru yang dikorbankan?” ujarnya.
Menurutnya, situasi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit, banyak pekerja terdampak PHK, sehingga pemerintah seharusnya fokus menjaga roda perekonomian tetap bergerak.
Gemilang menekankan bahwa kebijakan pelarangan harus mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa Kemenhub perlu memperhatikan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional yang kini memasuki tahap finalisasi.
"Rancangan Perpres itu untuk membangun sistem logistik yang efisien dan berdaya saing. Kemenhub seharusnya mendukung, bukan membuat kebijakan yang kontradiktif," tegas dia.
Baca tanpa iklan