Kenaikan PPN Ditunda untuk Pertahankan Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
Penyesuaian tarif PPN akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6 persen.
Penulis:
Erik S
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2026.
- Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kepastian dunia usaha di tengah pemulihan ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2026. Kebijakan tersebut menurutnya masih akan sangat bergantung pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak. Kalau lebih cepat, ya kita akan pikirkan,” ujar Purbaya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Purbaya menjelaskan, penyesuaian tarif PPN akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6 persen.
“Kalau di atas 6 persen harusnya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi tidak nebak. Kalau kita bilang tidak akan diturunkan, nanti dianggap akan dinaikkan,” katanya.
Direktur Eksekutif Great Institute, Dr. Sudarto berpendapat kebijakan ini sebagai upaya menstabilkan ekonomi dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang masih terpuruk akibat daya beli yang lemah.
“Jadi, langkah Pak Menkeu Purbaya ini sejalan dengan aspirasi publik yang sudah sejak jauh hari mengharapkan pemerintah tidak menaikkan PPN di tahun depan. Publik sudah optimis dengan langkah-langkah Pak Menkeu Purbaya sebelumnya.” tegas Dr. Sudarto dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Sudarto mengatakan riset mereka di akhir Oktober 2025 menunjukkan tingginya optimisme publik terhadap masa depan Indonesia yang mencapai hingga 89,3 persen.
Baca juga: DJP Respons Fatwa MUI Soal Pajak, Dirjen Bimo: Barang Primer Tidak Kena PPN
Kemudian 71,8 persen publik merasa kondisi ekonomi rumah tangganya lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya.
“Kami menyimpulkan Purbaya Effect sebagai faktor yang paling besar kontribusinya terhadap optimisme publik tersebut. Oleh karena itu, kebijakan Menkeu Purbaya terkait PPN ini akan tetap menjaga optimisme publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.” Ujar Dr. Sudarto, yang juga dosen komunikasi Universitas Pancasila.
Secara bersamaan, peneliti ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai kebijakan ini sebagai langkah fiskal yang bijaksana untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kepastian dunia usaha di tengah pemulihan ekonomi. Keputusan ini mencerminkan pendekatan fiskal yang adaptif dan tidak bersifat pro-cyclical.
“Dalam konteks pemulihan ekonomi, keputusan untuk tidak menaikkan PPN adalah langkah yang tepat. Kebijakan fiskal tidak boleh justru membebani ekonomi ketika masyarakat dan dunia usaha sedang berupaya bangkit,” ujar Adrian.
Baca juga: Wisatawan Mancanegara Belanja di Indonesia Bisa Dapat Refund PPN 11 Persen, Begini Mekanismenya
Adrian menekankan, PPN bersifat regresif, sehingga kenaikan tarif akan paling berat dirasakan kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Hal itu berisiko menekan konsumsi domestik dan memperlemah pertumbuhan.
Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi perencanaan investasi dan operasi, khususnya di sektor ritel, manufaktur, dan UMKM formal.
“Kepastian kebijakan pajak adalah fondasi penting bagi iklim usaha. Pemerintah memberikan sinyal stabilitas yang dibutuhkan untuk terus berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” lanjut Adrian.
Baca tanpa iklan