Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Serikat Buruh Klaim Tak Dilibatkan Mendalam dalam Pembahasan Upah Minimum 2026

Permenaker 18/2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan dan aturan tersebut belum pernah dicabut.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Serikat Buruh Klaim Tak Dilibatkan Mendalam dalam Pembahasan Upah Minimum 2026
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
UPAH BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

“Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei. Kalau begitu, KHL versi pemerintah ini batal demi hukum dan jelas merugikan buruh,” katanya.

Selain KHL, ia juga mengkritik usulan penggunaan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.

Menurut dia, indeks kecil justru akan diterapkan di daerah yang tidak memiliki industri.

“Daerah industri seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Batam, justru dipakai indeks 0,3 atau 0,4. Kenaikannya hanya sekitar 4 persen. Sementara indeks 0,8 dipakai di daerah yang hampir tidak punya industri. Ini logika yang terbalik,” ujarnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas