Serikat Buruh Klaim Tak Dilibatkan Mendalam dalam Pembahasan Upah Minimum 2026
Permenaker 18/2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan dan aturan tersebut belum pernah dicabut.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
UPAH BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
“Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei. Kalau begitu, KHL versi pemerintah ini batal demi hukum dan jelas merugikan buruh,” katanya.
Selain KHL, ia juga mengkritik usulan penggunaan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.
Menurut dia, indeks kecil justru akan diterapkan di daerah yang tidak memiliki industri.
“Daerah industri seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Batam, justru dipakai indeks 0,3 atau 0,4. Kenaikannya hanya sekitar 4 persen. Sementara indeks 0,8 dipakai di daerah yang hampir tidak punya industri. Ini logika yang terbalik,” ujarnya.
Berita Populer
Berita Terkini