Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menakar Potensi Monopoli Hingga Politisasi Super Holding BUMN Danantara 

Total nilai aset kelolaan BPI Danantara kini mencapai USD900 miliar dan akan terus meningkat seiring bertambahnya aset yang dikelola.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menakar Potensi Monopoli Hingga Politisasi Super Holding BUMN Danantara 
(ho/LAP)/TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
MENGUPAS DANANTARA - Diskusi bertajuk Menghitung Risiko dan Harapan Super Holding BUMN Danantara yang diselenggarakan Nagara Institute di Yogyakarta Selasa (16/12/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • BPI Danantara Indonesia yang dibentuk pemerintahan Prabowo Subianto kini menjadi sebuah identitas baru ekosistem 7 BUMN strategis dengan ratusan anak perusahaannya.
  • Total nilai aset kelolaan BPI Danantara kini mencapai USD900 miliar dan akan terus meningkat seiring bertambahnya aset yang dikelola.

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang dibentuk pemerintahan Prabowo Subianto kini menjadi sebuah identitas baru ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan tersebut kini menjelma menjadi entitas super holding raksasa yang mengelola tujuh BUMN sekaligus yang bisnisnya strategis dengan anak perusahaan yang mencapai 844 entitas, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Umum (Perum).

Total nilai aset kelolaan BPI Danantara kini mencapai USD900 miliar dan akan terus meningkat seiring bertambahnya aset yang dikelola.

Sebagai entitas yang mengelola kekayaan publik dengan skala yang sangat masif, BPI Danantara wajib bertanggung jawab kepada publik atas semua kebijakan dan tindakannya.

Pengelolaan, kelembagaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi isu sentral yang tak hanya menyoroti besaran dana modal sebesar seribu triliun rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3G Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang BUMN, tetapi juga tata kelolanya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita akui saja bahwa BUMN menjadi entitas politik,” kata Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, di acara Round Table Discussion (RTD) dengan topik ‘Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara’ di Yogyakarta.

Dia menegaskan acara diskusi ini adalah upaya untuk mengambil peran memediasi pemikiran publik tentang apakah kehadiran BPI Danantara merupakan jalan keluar atau justru tetap sebuah problem.

Baca juga: Danantara dan Jordan Investment Fund Petakan Peluang Investasi Bersama

“Pemerintahan yang silih berganti sebagai konsekuensi dari rotasi kekuasaan, sejatinya juga menawarkan cara pandang baru berikut harapan baru. Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, sebuah keputusan politik lahir bernama Danantara, identitas baru ekosistem BUMN. Danantara diharapkan menjadi jalan keluar, bukan sebaliknya,” ungkap Akbar Faizal.

Dia menyatakan bahwa Nagara Institute melakukan kajian mendalam untuk forum ini dengan para pemikir, pembuat kebijakan, dan kritikus kebijakan.

Seluruh proses diskusi tayang secara eksklusif melalui kana YouTube politik @AkbarFaizalUncensored untuk memastikan jangkauan dan transparansi.

“Sebuah buku akan dibuat dari diskusi ini dan akan kami serahkan kepada Presiden dan pihak Danantara Indonesia sebagai tawaran ide dan gagasan,” kata Akbar Faizal.

Forum ini diawali dengan pemaparan dari tiga peneliti Nagara Institute yakni Prof Dr Satya Arinanto, SH MH (Guru Besar FH UI); Dr Mohamad Dian Revindo, Ph D(LPEM FEB UI) dan Dr. R. Edi Sewandono, SH MH (SKSG UI).

Prof Satya Arinanto, dari perspektif hukum menilai ada 12 poin penting terkait risiko superholding BUMN dan Danantara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas