Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Akan Digelar 3 Juni 2026
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal tersebut, dalam sidang replik kasus tersebut, di Pengadilan Militer.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, akan digelar pada 3 Juni 2026 mendatang.
- Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal tersebut, dalam sidang replik kasus tersebut, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
- Ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, akan digelar pada 3 Juni 2026 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal tersebut, dalam sidang replik kasus tersebut, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Fakta Baru Sidang Militer: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Menderita Sakit Hernia
Ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Hakim Fredy mengatakan, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa akan digelar setelah sidang agenda pledoi atau nota pembelaan untuk perkara penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang sebelumnya sudah dijadwalkan pada hari yang sama.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Sakit Hernia, Hakim Militer Perintahkan Berobat ke Dokter
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," ucap hakim Fredy, dalam persidangan, Senin.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3, kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin (sidang perkara melibatkan Andrie Yunus) kita mainkan di pagi dulu, nanti putusan (perkara penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN) siang, di Rabu tanggal 3," tambah dia.
Tuntutan
Ketiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.
Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Untuk itu oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim pengadilan milter untuk menyatakan Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah telah melakukan merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: Terdakwa 1 Serka M Nasir pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD," kata oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
"Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD. Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru pidana pokok penjara selama 4 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Dalam tuntutan tersebut, oditur militer juga menyatakan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan uang.
Oditur juga menyampaikan lima hal yang memberatkan pada diri para terdakwa.