Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Akan Digelar 3 Juni 2026
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal tersebut, dalam sidang replik kasus tersebut, di Pengadilan Militer.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Lima hal itu yakni:
1. Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
2. Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas.
3. Perbuatan para Terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah akibat perbuatan para Terdakwa.
4. Para Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada isteri korban dan keluarganya.
5. Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Selain itu, oditur juga mengajukan tiga hal yang meringankan para terdakwa yakni:
1. Para Terdakwa menyesali perbuatannya.
2. Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni: Serka Nasir empat kali tugas operasi di Papua, Kopda Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Serka Frengky empat kali tugas operasi di Papua.
3. Terdakwa-3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan juga telah mendengar tuntutan tersebut.
Di penghujung sidang, majelis hakim juga sempat memastikan kembali kepada ketiga terdakwa mengetahui tuntutan yang dinyatakan oditur terhadap mereka.
Ketiga terdakwa lalu mengulangi pidana yang dituntut kepada mereka.