Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026

KSPI dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026
Tribunnews.com/mar
PROTES FORMULA UMP 2026 - Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026. 

Ringkasan Berita:
  • KSPI dan Partai Buruh memastikan akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.
  • KSPI menilai, PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh.
  • Penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru disahkan dijadikan dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan rencana gugatan ini karena rencana kenaikan upah minimum 2026 menggunakan PP pengupahan dengan indeks tertentu 0,3 hingga 0,8.

“Kalau hari ini PP pengupahan disahkan dan dipakai sebagai dasar upah minimum 2026, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Menurut Said, PP pengupahan tersebut bermasalah secara administratif dan substansial karena berpotensi menghidupkan kembali kebijakan upah murah dalam jangka panjang.

“PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Said menilai dasar perhitungan kenaikan upah minimum 2026 tidak sejalan dengan kondisi ekonomi. 

Said mencontohkan, pada 2025 lalu, dengan pertumbuhan ekonomi 4,97 persen dan inflasi mendekati 2 persen, kenaikan upah mencapai 6,5 persen.

“Sementara tahun ini inflasinya hampir sama, menurut BPS 2,86 persen, tapi kenaikan upah hanya direncanakan 4 sampai 6 persen. Ini tidak adil,” kata Said.

Baca juga: Sudah Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

Selain gugatan ke PTUN, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa judicial review ke Mahkamah Agung.

“Ya karena PP ini bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said.

Dia menegaskan, penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain.

“Yang punya hak konstitusional menentukan KHL adalah Dewan Pengupahan. Bukan Dewan Ekonomi Nasional dan bukan BPS,” tegasnya.

Said juga mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto telah menerima penjelasan teknis secara utuh terkait dampak penggunaan indeks tertentu dalam PP pengupahan.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen

“Kami tidak yakin Presiden Prabowo setuju dengan kebijakan upah murah. Pertanyaannya, apakah teknis ini sudah dijelaskan kepada beliau?” kata Said.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas