Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026

KSPI dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026
Tribunnews.com/mar
PROTES FORMULA UMP 2026 - Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026. 

Sebagai bentuk perlawanan politik dan gerakan massa, Partai Buruh dan KSPI akan mengampanyekan tuntutan hapus outsourcing dan tolak upah murah.

“Kami menolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 4 sampai 6 persen. Jika tetap dipaksakan, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Said.

Sebelumnya, Pemerintah akan segera mengumumkan UpahMinimum Provinsi (UMP) 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden. 

“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).

Bahkan menurutnya, rancangan peraturan tersebut akan diteken dalam satu atau dua hari ke depan, sebelum kemudian diumumkan ke publik. 

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” katanya.

Yassierli mengatakan formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut  akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya  ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing masing.

UMP 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia meminta publik untuk bersabar terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum diumumkan.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
UMP 2026 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025). KSPI dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.
Rekomendasi Untuk Anda

“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.

Meskipun demikian Yasierli mengaku belum tahu, siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya. Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak. Namun yang pasti kata dia pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh diantaranya dengan memberi sejumlah insentif.

“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas