Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Formula UMP 2026 Kecewakan Serikat Buruh: Tak Jamin Kebutuhan Dasar

ASPIRASI kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi yang memakai formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Formula UMP 2026 Kecewakan Serikat Buruh: Tak Jamin Kebutuhan Dasar
Diaz/Tribunnews
FORMULA UMP 2026 - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat di Gedung Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (23/6/2025). ASPIRAS kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Mirah.

Prabowo Sudah Teken Kebijakan Pengupahan 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintan (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026

Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas