Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Awasi Ketat Implementasi PP Pengupahan Baru

API menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi "pisau bermata dua" yang dapat berdampak negatif bagi pekerja

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Awasi Ketat Implementasi PP Pengupahan Baru
Istimewa
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang juga Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana 

Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah mengawasi secara ketat implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025
  • Produsen tekstil dan garmen akan secara alami terdorong untuk mengurangi kerugian dari dampak kenaikan biaya produksi dan banjir importasi barang jadi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perubahan dilakukan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, sekaligus untuk menjaga daya beli pekerja, keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Satu perubahan krusial adalah penyesuaian nilai alfa penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi di kisaran 0,5-0,9, dari sebelumnya 0,1-0,3.

Baca juga: Kebijakan Pengupahan Baru Pemerintah Diramal Bakal Bikin Pertumbuhan Industri Nonmigas RI Mandek

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah mengawasi secara ketat implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025.

API menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi "pisau bermata dua" yang dapat berdampak negatif bagi pekerja sekaligus dunia usaha apabila tidak diterapkan secara hati-hati.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang juga Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, pada intinya menjaga daya beli pekerja adalah penting, namun daya tahan dunia usaha juga harus diperhatikan.

"Karena pada dasarnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung, sehingga kalau pemerintah hanya memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh secara sepihak, maka dunia usaha akan tidak mampu bertahan dan akhirnya mengurangi jumlah pekerja dan kemudian dampaknya pastilah pemutusan hubungan kerja serta penyerapan tenaga kerja semakin merendah," tutur Danang dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Danang menyebut, kebijakan pengupahan nasional belum membedakan karakter sektor industri. Menurut API, sektor padat karya dan sektor padat teknologi memiliki kebutuhan dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda. 

"Sektor padat karya menampung pekerja dalam jumlah besar dan lentur dengan ketersediaan tenaga kerja berpendidikan rendah menengah. Tetapi sektor padat tehnologi membutuhkan tenaga kerja selektif berpendidikan tinggi dan dalam jumlah yang lebih sedikit. Karena itu, mustinya saat ini pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang berbeda untuk sektor yang berbeda. Hal ini tetap akan bisa dilakukan tanpa mengesampingkan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Kekhawatiran khusus disampaikan API terhadap industri padat karya tekstil dan garmen. Danang menyebut terdapat tiga hal utama yang perlu benar-benar dipertimbangkan pemerintah. Pertama, dampak lanjutan dari kenaikan upah sebelumnya.

Baca juga: Terbit Aturan Baru Pengupahan, Pengusaha Sebut Industri Padat Karya Makin Tertekan: Tambah Beban

"Tahun lalu pemerintah Presiden Prabowo sudah menerbitkan kebijakan kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen, itu sudah mengakibatkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional. Apalagi ditambah kenaikan nanti pada tahun 2026, berapa lagi korban industri tekstil dan garmen yang akan berjatuhan? Korban pertama adalah para pekerja, alih-alih mendapatkan kenaikan pendapatan, justru malah kehilangan mata pencaharian," ucap Danang.

Kedua, potensi semakin derasnya produk tekstil dan garmen impor di pasar domestik. Danang berpendapat, produk-produk tekstil dan garmen dari impor akan semakin meraja lela di pasar domestik, hal ini akan menghantam produk industry padat karya dalam negeri karena akan terjadi predatory pricing yang tidak akan mampu dikontrol pemerintah.

"Produsen tekstil dan garmen akan secara alami terdorong untuk mengurangi kerugian dari dampak kenaikan biaya produksi dan banjir importasi barang jadi," terangnya.

API juga menyinggung adanya celah regulasi importasi barang jadi melalui pemanfaatan skema IKM skala kecil dengan beban pajak minimal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas