Perpres Ojek Online Sedang Digodok, Grab Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Grab Indonesia terus berkoordinasi bersama pemerintah dengan harapan Perpres bisa menghasilkan suatu keputusan yang berimbang.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Grab Indonesia terus berkoordinasi bersama pemerintah dengan harapan Perpres bisa menghasilkan suatu keputusan yang berimbang.
- Perpres diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekosistem ojek online yang melibatkan berbagai pihak.
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan pihaknya siap mengikuti apapun keputusan pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) yang saat ini tengah digodok.
Neneng menegaskan Grab akan selalu bekerja sama dengan pemerintah dan patuh terhadap regulasi yang nantinya ditetapkan.
"Kami akan selalu bekerja sama dan mengikuti apa yang pemerintah lakukan, apa regulasi yang pemerintah lakukan," katanya ketika ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Gelombang Aksi Ojol di Banyak Kota Buntut Regulasi Rencana Pekerja Tetap dan Potongan 10 Persen
Dalam kesempatan sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan Perpes soal ojol ini.
Saat ini, ia mengatakan Grab Indonesia terus berkoordinasi bersama pemerintah dengan harapan Perpres ini bisa menghasilkan suatu keputusan yang berimbang.
Perpres ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekosistem ojek online yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari mitra pengemudi hingga penumpang.
"Kami masih terus berkoordinasi tentunya dengan harapan apapun regulasinya itu yang menjadi harapan kami adalah berimbang," kata Tirza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (ojol).
Nantinya perpres itu akan memperluas fasilitas jaminan sosial bagi para pengemudi.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver (pengemudi) yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata Airlangga seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa dalam draf perubahan Perpres tersebut, pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja formal lainnya.
Namun begitu perpres ojol tersebut belum mengatur mengenai status mitra driver hingga tarif ojol yang kerap menjadi perhatian para driver.
“Itu tidak ada," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi pekerja bila mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Baca tanpa iklan