BSN Relaksasi Kredit 8.000 Nasabah Terdampak Banjir Sumatera
Relaksasi kredit ke nasabah terdampak bencana banjir Sumatera ini berlaku tiga tahun sejak resmi diumumkan perseroan.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Relaksasi kredit ke nasabah terdampak bencana banjir Sumatera ini berlaku tiga tahun sejak resmi diumumkan perseroan.
- Nasabah terdampak ringan memperoleh tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, terdampak dapat tenggang hingga 9 bulan dan terdampak berat hingga 12 bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Syariah Nasional (BSN) menyiapkan relaksasi kredit untuk 8.000-an nasabah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Relaksasi akan diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, sehingga dapat menjaga keberlangsungan kemampuan bayar oleh nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah pembiayaan konsumer syariah.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.
Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor menyatakan, pihaknya telah melihat langsung dan mengunjungi masyarakat terdampak bencana di Aceh awal Desember lalu dan menyampaikan keprihatinannya.
“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Aceh yang saya kunjungi langsung, sehingga berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah dari BSN,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025)
Menurut Alex, kebijakan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban finansial nasabah yang terdampak bencana, namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.
“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, nasabah pembiayaan konsumer syariah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
Pihaknya akan memverifikasi dan melakukan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem: Kayu Gelondongan di Agara Bisa Dimanfaatkan Korban Banjir untuk Pengungsian