Kontroversi Tarif Resiprokal Trump Warnai Dinamika Perdagangan RI-AS
Tarif resiprokal diterapkan rezim Trump terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi dengan AS, termasuk Indonesia.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pada Selasa 8 Juli 2025 Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (imbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.
- Tarif resiprokal diterapkan rezim Trump terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi dengan AS, termasuk Indonesia.
- Prabowo Subianto mengerahkan tim ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menegosiasikan tarif resiprokal Trump.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan tarif resiprokal oleh Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Donald Trump menjadi isu penting dalam hubungan perdagangan bilateral kedua negara sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini mencerminkan upaya masing-masing negara untuk menjaga keseimbangan akses pasar dan melindungi kepentingan industri dalam negeri. Prinsipnya, tarif resiprokal diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
Pada Selasa 8 Juli 2025 Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (imbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Tarif resiprokal ini diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.
Menurut Trump, tarif resiprokal sebesar 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang sebenarnya dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut.
Donald Trump menegaskan jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun angka kenaikannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang AS kenakan.
Ia meminta agar dipahami bahwa tarif-tarif ini diberlakukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan non-tarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia selama bertahun-tahun.
Baca juga: Tarif Resiprokal RI-AS Jadi 19 Persen, Presiden Prabowo: Ini masih Tantangan
Donald Trump mengklaim kebijakan tarif dari Indonesia telah menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap Amerika Serikat.
"Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kami dan bahkan bagi Keamanan Nasional kami!" tulis Donald Trump.
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, Presiden RI Prabowo Subianto mengerahkan tim ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menegosiasikan tarif resiprokal Trump.
Hasilnya, pemerintah berhasil menurunkan tarif resiprokal AS dari semula 32 persen menjadi 19 persen.
Baca juga: BI Soroti Perekonomian Dunia Melemah Pasca-Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Kemudian pada 21 Juli 2025, Menko Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pernyataan bersama atau (Joint Statement) untuk melanjutkan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia sebesar 19 persen.
"Memang Amerika ini selama ini kan belum menandatangani perjanjian dengan Indonesia, tetapi dengan kemarin sudah disepakatinya tarif, maka akan ditindaklanjuti dengan joint statement yang nanti waktunya akan diumumkan secara bersamaan," tutur dia.