Larangan Truk Sumbu 3 di Libur Nataru, MTI Minta Kemenhub Perhatikan Nasib Sopir
Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang mencapai 17 hari berpotensi menambah beban pengusaha.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- MTI menilai larangan truk sumbu 3 selama 17 hari di libur Nataru memberatkan pengusaha dan sopir yang masih menanggung cicilan leasing.
- Kemenhub diminta mempertimbangkan kompensasi agar usaha tetap berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengingatkan banyak pengusaha truk sumbu 3 masih memiliki cicilan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Menurutnya, kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang mencapai 17 hari berpotensi menambah beban para pengusaha.
“Pembatasan memang perlu untuk kelancaran lalu lintas, tapi nasib para pengusaha juga harus dipertimbangkan. Banyak truk dibeli melalui kredit, bukan bantuan negara,” ujarnya.
Djoko menilai, jika larangan diberlakukan tanpa solusi, beban ekonomi akan semakin berat, baik bagi pemilik truk maupun sopir. Ia menyebut, rata-rata pendapatan sopir truk masih di bawah Rp5 juta per bulan.
“Kalau tidak bisa bekerja sampai 17 hari, tentu berdampak besar bagi penghasilan mereka dan keluarganya,” katanya.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, pembatasan truk sumbu 3 awalnya berlaku selama 11 hari.
Baca juga: Truk Sumbu 3 Masih Ngeyel Melintas di Tol saat Arus Mudik Nataru, Kakorlantas Koordinasi ke Menhub
Namun, melalui rilis terbaru, Kemenhub menambah masa pelarangan sehingga total menjadi 17 hari pada periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, baik di jalan tol maupun non-tol dengan jam operasional berbeda.
Djoko menyayangkan penambahan hari pelarangan tersebut yang disebut berkaitan dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Ia berharap Kemenhub tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memikirkan keberlanjutan usaha para pelaku transportasi. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah pemberian kompensasi berupa keringanan cicilan leasing selama masa pelarangan.
Baca juga: Larangan Truk Sumbu 3 Diperpanjang Jadi 17 Hari, SCI: Bisa Picu Kekosongan Barang FMCG
“Misalnya cicilan setahun bisa dikurangi menjadi 10 bulan. Dengan begitu, ada rasa keadilan bagi para pengusaha,” tuturnya.
Selain berdampak pada pengusaha dan sopir, Djoko mengingatkan bahwa larangan panjang ini juga berpotensi mengganggu distribusi barang dan menaikkan biaya logistik, karena harus mengganti armada dengan truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak.
Ia juga meminta agar kebijakan serupa diumumkan lebih jauh hari agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan meminimalkan kerugian.
Baca tanpa iklan