Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id, Bisa Masukkan NIK

Cek NPWP secara online dilakukan untuk aktivasi Coretax DJP. Segera cek melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan cara memasukkan NIK atau NPWP.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id, Bisa Masukkan NIK
HO/IST/coretaxdjp.pajak.go.id
CEK NPWP ONLINE - Tangkap layar hasil cek NPWP secara online di laman Coretax DJP, Jumat (26/12/2025). Cek NPWP secara online dilakukan untuk aktivasi Coretax DJP. Segera cek melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan cara memasukkan NIK atau NPWP. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek NPWP Online menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan status dan keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara cepat dan resmi. 

NPWP merupakan nomor identitas unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada orang pribadi dan badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Termasuk di dalamnya karyawan, pekerja bebas, pelaku UMKM, pengusaha, serta instansi atau badan hukum yang memiliki kewajiban perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam seluruh kegiatan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.

Kepemilikan dan pengecekan NPWP juga menjadi tahap awal dalam aktivasi sistem Coretax DJP, yaitu layanan perpajakan terintegrasi berbasis digital. 

Baca juga: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 untuk Guru, PNS, PPPK, TNI, Polri, Paling Lambat 31 Desember

Cara Cek NPWP Online

Cara mengecek NPWP secara online milik pribadi dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu melalui website DJP dan coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua situs tersebut dapat diakses melalui HP, tablet, laptop, dan PC/komputer.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut cara cek NPWP online sebagaimana telah dicoba Tribunnews.com, Jumat (26/12/2025) hari ini:

Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id

1. Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id atau klik link ini

2. Klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang berada di bawah 

lihat fotoTangkap layar halaman beranda Coretax DJP
Tangkap layar halaman beranda Coretax DJP

3. Pada halaman Permintaan Akses Digital, centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*

4. Lompati bagian "Sebagai Penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan atau bukan?" dan "Proksi Warisan tidak terbagi?"

5. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP pada kolom Pemilihan Wajib Pajak yang telah tersedia.

6. Klik "Cari"

7. Nantinya, Coretax DJP akan menampilkan nama Wajib Pajak hasil pencarian berdasarkan NIP/NPWP yang dimasukkan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas