Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Aptrindo Kecewa, Pelarangan Truk saat Nataru Dinilai Terlalu Memberatkan

sebelumnya para pengusaha sudah keberatan ketika larangan diberlakukan selama 11 hari. Namun, Kemenhub justru menambah masa pelarangan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Aptrindo Kecewa, Pelarangan Truk saat Nataru Dinilai Terlalu Memberatkan
Dok. Korlantas Polri
APTRINDO mempertanyakan alasan pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan kelancaran arus mudik dibanding sektor logistik yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. 

 

Ringkasan Berita:
  • Aptrindo menyatakan kekecewaan atas kebijakan Kemenhub yang memperpanjang larangan operasional truk sumbu tiga saat Nataru menjadi 17 hari 
  • Ketua Umum Gemilang Tarigan menilai pemerintah tak mempertimbangkan masukan pelaku usaha logistik
  • Perpanjangan ini dikhawatirkan membatalkan banyak pengiriman dan mengganggu target bisnis akhir tahun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperpanjang larangan operasional truk sumbu tiga pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi 17 hari.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menilai Kemenhub tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha logistik yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas lamanya masa pelarangan tersebut.

Baca juga: Larangan Truk Sumbu 3 di Libur Nataru, MTI Minta Kemenhub Perhatikan Nasib Sopir

“Untuk apa kami dikumpulkan dan dimintai masukan, kalau pada akhirnya kebijakan tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampak ke kami. Pertemuan itu terkesan hanya formalitas agar terlihat sudah melibatkan stakeholder,” ujar Gemilang.

Menurutnya, sebelumnya para pengusaha sudah keberatan ketika larangan diberlakukan selama 11 hari. Namun, Kemenhub justru menambah masa pelarangan menjadi 17 hari.

“Dengan 11 hari saja kami sudah kelimpungan, apalagi sampai 17 hari. Ini jelas memberatkan,” tegasnya.

Jadwal Larangan Diperpanjang

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya, pembatasan operasional truk sumbu tiga di jalan tol berlaku selama 11 hari, yakni:

Baca juga: Larangan Truk Sumbu 3 Diperpanjang Jadi 17 Hari, SCI: Bisa Picu Kekosongan Barang FMCG

  • 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
  • 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
  • 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)

Namun, dalam rilis terbaru, Kemenhub menambahkan larangan pada:

  • 21–22 Desember 2025 (00.00–24.00)
  • 29 Desember 2025 – 1 Januari 2026 (00.00–24.00)

Sementara untuk jalan non-tol, yang sebelumnya hanya dibatasi pada:

  • 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
  • 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
  • 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)

Kini diperluas dengan tambahan:

  • 21–22 Desember 2025 (05.00–22.00)
  • 29 Desember 2025 – 1 Januari 2026 (05.00–22.00)


Logistik Dikorbankan

Gemilang mempertanyakan alasan pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan kelancaran arus mudik dibanding sektor logistik yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Yang berlibur didukung penuh, sementara angkutan logistik justru dihentikan. Ini aneh kalau dilihat dari luar. Padahal sampai sekarang pun arus mudik masih relatif sepi,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap dunia usaha. Dengan larangan yang diperpanjang secara mendadak, banyak pengiriman dipastikan batal.

“Masih ada dua minggu menjelang akhir tahun, biasanya ini masa kejar target. Tapi dengan kebijakan seperti ini, banyak order yang terpaksa dibatalkan karena larangan terlalu lama,” tutup Gemilang.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas