Kebijakan Sawit Diminta Berpihak ke Petani dan Rakyat
Penertiban kawasan hutan perlu dilakukan hati-hati agar memberi kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- POPSI menilai penertiban kawasan hutan penting, namun harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan petani sawit.
- Ketua POPSI Mansuetus Darto mengkritik penyitaan dan pengelolaan sawit oleh BUMN tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- POPSI mengusulkan moratorium penyitaan, perlindungan petani kecil, serta penataan sawit berbasis reforma agraria dan dialog.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai penertiban kawasan hutan sebagai langkah penting memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Namun, kebijakan tersebut diminta perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.
Ketua POPSI Mansuetus Darto mengatakan, selama ini Pasal 33 UUD 1945 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif.
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.
“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12/2025).
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia.
Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.
Baca juga: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH Dipakai untuk Tambal Defisit APBN
“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” kata Darto.
Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi.
“Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Setinggi 2 Meter Senilai Rp 6,6 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH
Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Menurutnya, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.
“Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan,” tegasnya.
Darto menekankan, kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara. Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.
Baca tanpa iklan