Aktivasi Coretax Sekarang, NPWP Istri Bisa Digabung dengan Suami Tanpa Perlu Datang ke KPP
DJP mendorong pemadanan NIK-NPWP agar wajib pajak terhindar dari kendala saat pelaporan SPT Tahunan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Aspek lain yang tak kalah krusial dalam ekosistem Coretax adalah kebijakan pajak bagi pasangan suami-istri. Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, keluarga pada prinsipnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu idealnya, satu keluarga hanya memerlukan satu NPWP dengan suami sebagai kepala keluarga.
Kini, dengan NIK sebagai NPWP, integrasi data dengan Disdukcapil membuat pengawasan pajak keluarga menjadi jauh lebih akurat.
Selama ini, banyak istri yang tetap mempertahankan NPWP lamanya (warisan sebelum menikah) dan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah tanpa menyadari konsekuensi perhitungannya.
Padahal, jika NPWP istri berstatus aktif dan terpisah, ada risiko potensi kurang bayar karena penghasilan neto suami-istri harus digabung terlebih dahulu untuk menghitung PPh terutang dan akan dikalkulasi kembali secara proporsional untuk menentukan PPh terutang masing-masing suami dan istri.
Berbeda ceritanya jika NPWP istri bergabung dengan suami. Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja (dan tidak ada hubungan usaha dengan suami), maka pajak istri bersifat final dan tidak akan menambah beban pajak terutang suami di SPT Tahunan.
Mudahnya Menggabungkan NPWP melalui Coretax
Coretax kini menyediakan fasilitas tersebut tanpa Anda harus datang ke KPP. Cukup ikuti langkah berikut:
- Login ke portal Coretax.
- Pilih menu Portal Saya, lalu masuk ke Perubahan Status.
- Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Pilih alasan: "Wajib Pajak orang pribadi Wanita kawin yang sebelumnya aktif (OB, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami ".
- Unggah dokumen pendukung (Akta Nikah atau Kartu Keluarga).
Permohonan ini akan diproses secara elektronik oleh KPP dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Baca tanpa iklan