Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Persyaratannya

Pemerintah Jawa Tengah mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama untuk memudahkan wajib pajak, berlaku hingga 31 Desember 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Persyaratannya
Instagram @bapenda_jateng
PAJAK KENDARAAN - Informasi diambil dari postingan akun Instagram @bapenda_jateng, Senin (27/4/2026). Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Jawa Tengah mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama untuk memudahkan wajib pajak, berlaku hingga 31 Desember 2026.
  • Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak mengubah status kepemilikan, sehingga proses balik nama tetap wajib dilakukan.
  • Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat seperti membawa STNK asli, identitas diri, dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, khususnya untuk kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.

Menurut Masrofi, kebijakan ini difokuskan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi," ujarnya, dikutip dari laman resmi jatengprov.go.id, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan.

Proses balik nama tetap wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan," lanjutnya.

Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Laporan Ditunggu Akhir Mei 2026

  1. Menunjukkan STNK asli;
  2. Melampirkan identitas diri pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP);
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan.

"Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan," jelas Masrofi.

Kebijakan ini merupakan langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

Setelah masa berlaku berakhir pada 31 Desember 2026, pelayanan akan kembali mengikuti aturan normal, dan masyarakat diharapkan sudah melakukan balik nama kendaraan.

"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama," tegasnya.

Dorong Kepatuhan dan Kemudahan Layanan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas