Resmi Berlaku Tahun 2026, Karyawan Bergaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Bayar PPh 21
Dengan kebijakan ini pemerintah berharap insentif pajak bisa berikan ruang tambahan bagi pekerja guna tingkatkan konsumsi sekaligus bantu dunia usaha.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan tertentu pada tahun anggaran 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sentil Pengusaha Batu Bara yang Protes soal Pajak: Saya Tutup Semuanya, Selesai
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulus fiskal yang menyasar sektor-sektor padat karya.
Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan ini, karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan berhak menerima gaji tanpa potongan PPh Pasal 21, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada masa Pajak Januari 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang dikutip Senin (5/1/2026).
Ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai tertentu yang telah mulai bekerja sebelum Januari 2026 maupun pegawai yang baru mulai bekerja pada tahun 2026, sepanjang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Namun demikian, insentif PPh 21 DTP tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas ini hanya kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan dengan bidang usaha tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Baca juga: Sang ART Beri Kesaksian, Nikita Mirzani Ternyata Bayar Gaji Karyawan Pakai Uang Endorse
Selain itu, perusahaan tempat karyawan bekerja wajib memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai ketentuan yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan telah tercatat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Insentif PPh 21 DTP ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda.
Bagi pegawai tetap, insentif diberikan apabila yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap juga berhak menerima insentif PPh 21 DTP dengan syarat memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan DJP. Batas maksimal penghasilan yang dapat menerima fasilitas ini adalah Rp500 ribu per hari untuk upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau Rp10 juta per bulan untuk upah bulanan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani soal Pungutan PPh Pedagang di E-Commerce
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan ruang tambahan bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi, sekaligus membantu dunia usaha menjaga keberlangsungan operasional dan lapangan kerja di sektor-sektor strategis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.