Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Temui Purbaya, Dirut Pertamina Bahas Penggabungan Unit Bisnis

Simon Aloysius Mantiri menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya membahas rencana penggabungan beberapa unit bisnis Pertamina.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Temui Purbaya, Dirut Pertamina Bahas Penggabungan Unit Bisnis
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
MERGER UNIT BISNIS - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (9/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya membahas rencana penggabungan beberapa unit bisnis Pertamina.
  • Simon juga menanyakan insentif keringanan pajak dari Kementerian Keuangan untuk mendukung aksi korporasi BUMN seperti restrukturisasi maupun konsolidasi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Simon datang pukul 13.42 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna biru coklat. Dia juga terlihat membawa selembar berkas yang dipegang di tangan kirinya.

Simon mengatakan, pertemuannya kali ini dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas integrasi bisnis di lingkungan Pertamina.

"Ada beberapa poin yang perlu kita bahas dengan Pak Menkeu. Tentang rencana integrsi bisnis hilir kita, integrasi restrukturisasi bisnis hilir jadi kita akan menggabungkan Pertamina Indonesia, Pertamina Parta Niaga, Pertamina Internasional Shipping," kata Simon saat ditemui di Kantor Kemenkeu.

Pertemuanmya dengan bendahara negara juga akan membahas insentif keringanan pajak aksi korporasi oleh BUMN.

Mengutip Kompas, Purbaya menegaskan penolakannya terhadap permintaan insentif pajak yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mendukung aksi korporasi BUMN, baik dalam bentuk restrukturisasi maupun konsolidasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Penolakan tersebut menjadi kali kedua setelah sebelumnya BPI Danantara juga mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023.

"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Purbaya mengatakan, pemerintah belum berencana memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi yang dilakukan BUMN di bawah pengelolaan Danantara.

Baca juga: Bursa Efek Minta Insentif Pajak, Purbaya Minta Tertibkan Dulu Saham Gorengan

Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan diskusi dengan Danantara. Dari hasil pembahasan tersebut, aksi korporasi yang direncanakan masih mengandung unsur komersialisasi, sehingga dinilai belum layak memperoleh dukungan insentif fiskal dari pemerintah. 

Hal itu juga didukung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemerintah juga mencermati banyaknya permintaan insentif yang diajukan BUMN, termasuk melalui Danantara.

Namun, ia menegaskan tidak akan ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan perusahaan korporasi lainnya. Menurutnya, BUMN termasuk entitas di bawah Danantara saat ini beroperasi secara komersial. 

Karena itu, pemerintah berharap BUMN mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar melalui kinerja usaha, bukan bergantung pada fasilitas atau perlakuan khusus di bidang perpajakan.

Sebelumnya, BPI Danantara Indonesia telah meminta dukungan fiskal dari pemerintah, termasuk insentif perpajakan. Namun, pemerintah hanya akan memberikan fasilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas