Kolaborasi Strategis Dorong Peran Rupiah di Ekosistem Ekonomi Digital
OJK dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tokenisasi RWA berpotensi mengubah cara kepemilikan dan penciptaan nilai suatu aset.
Ringkasan Berita:
- Tokenisasi RWA diposisikan sebagai instrumen perluasan pembiayaan inklusif.
- Sejalan dengan pandangan OJK, tokenisasi RWA memungkinkan kepemilikan terfragmentasi atas aset nyata seperti karya kreatif dan aset produktif.
- Langkah ini membuka akses pendanaan dan partisipasi ekonomi lebih luas tanpa mengabaikan kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah berkembangnya tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) secara global, tantangan bagi Indonesia bukan hanya soal adopsi teknologi, tetapi juga bagaimana menjaga peran Rupiah sebagai fondasi nilai ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tokenisasi RWA berpotensi mengubah cara kepemilikan dan penciptaan nilai suatu aset.
Melalui mekanisme kepemilikan terfragmentasi (fractional ownership), tokenisasi memungkinkan partisipasi ekonomi yang lebih luas tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK: Penerimaan Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Rp376,12 M
Secara sederhana, tokenisasi RWA merepresentasikan hak ekonomi atas aset nyata—seperti karya kreatif, kekayaan intelektual, maupun aset produktif—dalam bentuk token digital.
Pendekatan ini membuka peluang pendanaan baru, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, tanpa mengubah kepemilikan dasar atas aset tersebut.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara startup stablecoin IDRX dan Solana Superteam Indonesia.
IDRX menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Solana Superteam Indonesia pada Rabu (21/1/2026) untuk mengeksplorasi pengembangan tokenisasi RWA berbasis Rupiah.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kesiapan infrastruktur digital nasional agar pengembangan tokenisasi aset tetap selaras dengan konteks ekonomi Indonesia.
Kerja sama tersebut sekaligus membuka peluang perluasan akses pembiayaan dan partisipasi nilai, termasuk bagi sektor ekonomi kreatif dan aset produktif domestik.
kolaborasmelalui Superteam Indonesia ini difokuskan pada eksplorasi pengembangan infrastruktur tokenisasi yang relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia.
Ruang lingkup kerja sama mencakup kesiapan teknis, penguatan ekosistem, serta penjajakan penerapan awal tokenisasi RWA di sektor-sektor dengan potensi ekonomi tinggi, dengan pendekatan yang selaras dengan kerangka regulasi nasional.
Baca juga: Migrant Watch Keberatan OJK Sebut Pekerja RI di Kamboja Pelaku Scammer
“Superteam Indonesia berfokus pada kesiapan adopsi institusional dan penguatan ekosistem. Kolaborasi dengan IDRX diarahkan untuk memastikan pengembangan tokenisasi aset di Indonesia didukung oleh infrastruktur yang matang dan siap digunakan secara bertahap,” ujar perwakilan Superteam Indonesia, Mario Nurcahyanto.
Dalam praktik global, tokenisasi aset umumnya menggunakan denominasi mata uang asing, khususnya Dolar AS, melalui aset keuangan digital stablecoin.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam menjaga relevansi Rupiah di era aset digital.
Baca juga: Komisi XI DPR Minta OJK Pastikan Ekosistem Kripto Aman dan Transparan
Baca tanpa iklan