Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Bakal Berkantor di Bursa Efek Indonesia Setelah IHSG Ambruk Dua Hari

OJK akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham IHSG

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in OJK Bakal Berkantor di Bursa Efek Indonesia Setelah IHSG Ambruk Dua Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut. 

Kedua, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait keterbukaan informasi.

Hal itu termasuk data kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai kategori investor serta struktur kepemilikannya.

Ia menegaskan komitmen regulator untuk menyesuaikan seluruh kebijakan tersebut dengan praktik terbaik internasional.

"Jadi ini permintaan tambahan. Kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional," ujar Mahendra.

Ketiga, SRO akan segera menerbitkan aturan mengenai kewajiban free float minimal sebesar 15 persen.

Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.

Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk menjalankan seluruh langkah tersebut, OJK akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, proses reformasi dan penyempurnaan pengaturan pasar modal diharapkan dapat berjalan konsisten dan memenuhi standar internasional.

"Sehingga, kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik," kata Mahendra.

Apa yang Dilakukan MSCI?

MSCI membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks, efektif mulai rebalancing Februari 2026.

MSCI merupakan penyedia indeks global yang menjadi acuan utama investor institusi dunia, termasuk dana kelolaan raksasa seperti reksa dana global, dana pensiun, dan exchange traded fund (ETF).

Indeks MSCI digunakan untuk menentukan alokasi investasi lintas negara, termasuk klasifikasi suatu negara sebagai Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market.

Dalam pengumumannya, MSCI akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Baca juga: IHSG Anjlok, Marwan Demokrat Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas