OJK Sebut Iman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI Tanpa Tekanan
OJK menyebut Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa adanya tekanan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- OJK menghargai keputusan Iman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI
- Sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa adanya tekanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan keputusan Iman murni tanggung jawab moril dia.
"Enggak ada [tekanan], memang itu murni tanggung jawab moril," katanya ketika ditemui di gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Inarno menjamin tidak ada tekanan yang didapat Iman dari pemerintah maupun dari pihak lain.
"Enggak ada itu [tekanan], enggak ada sama sekali, saya jamin itu," ujarnya.
OJK pun menghargai keputusan Iman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI.
"Kami OJK menghargai keputusan Bapak Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujar Inarno.
Ia memastikan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional, baik itu dari bursa, kliringnya, dan juga kustodiannya.
Baca juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Ketua OJK: Saya Tahu dari Youtube
Setelah ini, sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia.
Penunjukan PLT dalam rangka memastikan keseimbangan kepemimpinan pengambilan keputusan strategis serta stabilitas operasional bursa.
OJK yang per Jumat ini sudah mulai berkantor di gedung BEI, kata Inarno, akan mengambil peran utama dalam reformasi keberlanjutan pasar modal.
Reformasi pasar modal tersebut mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas maupun di bawah 5 persen untuk tiap kategori pemilik.
Kemudian, penerbitan aturan mengenai kewajiban free float minimal sebesar 15 persen.
Baca juga: OJK Bakal Berkantor di Bursa Efek Indonesia Setelah IHSG Ambruk Dua Hari
Selain itu, OJK akan mengawal kekhawatiran MSCI. Jadi, kata Inarno, sebelum Mei 2026, OJK ditargetkan bisa menyelesaikan semuanya.
Baca tanpa iklan