Tahap Lelang Aset Sritex, Tim Kurator Tegaskan Pesangon Tunggu Hasil Penjualan
Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang tanah dan bangunan berikut isinya berupa mesin produksi serta inventaris kantor di empat perusahaan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Ia menegaskan, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual.
Pelunasan kewajiban hanya dapat direalisasikan setelah hasil penjualan mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.
“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tim Kurator Buka Ruang Evaluasi
Denny Ardiansyah menyatakan Tim Kurator terbuka terhadap evaluasi dari seluruh pihak berkepentingan, termasuk eks karyawan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Januari 2026, yang salah satu tuntutannya menyebut Tim Kurator menutup akses komunikasi.
Menurut Denny, Tim Kurator tidak pernah menutup pintu komunikasi dengan para kreditur maupun kuasa hukum eks karyawan.
Ia juga menanggapi isu bahwa Tim Kurator tidak merespons pesan dari salah satu kuasa hukum.
“Sebenarnya terkait Tim Kurator menutup pintu komunikasi itu telah dibantah oleh kuasa hukum itu sendiri, yakni pada tanggal 04 November 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Sukoharjo, Tim Kurator, dan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) yang di dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Polres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo yang juga telah dituangkan dalam notulensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang terjadi lebih pada tidak tersampaikannya informasi dari kuasa hukum kepada kliennya, yakni para eks karyawan Sritex.
Baca juga: Ketika Pabrik Berhenti Berdetak: Perjuangan Eks Karyawan Sritex usai Badai PHK, Jamsostek Jadi Asa
Sementara itu, Nur Hidayat menjelaskan bahwa penanganan kepailitan Sritex memiliki kompleksitas tinggi, salah satunya karena tidak tersedianya data awal yang pasti terkait aset berupa stok, limbah produksi, dan mesin-mesin yang sebelumnya diserahkan Debitor Pailit kepada Tim Kurator di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit).
Kondisi tersebut membuat Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal sehingga membutuhkan waktu.
Meski demikian, ia menyebut seluruh perkembangan telah dipublikasikan melalui situs resmi Tim Kurator dan berharap Kuasa Hukum eks karyawan Sritex dari SPSI dapat lebih aktif memperbarui informasi serta menyampaikannya kepada eks karyawan Sritex sebagai kliennya.