OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, salah satunya yakni kebijakan free float
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
"OJK akan terus melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah dalam manik kementerian keuangan maupun dengan Bursa Efek Indonesia itu sendiri tentunya dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Rencana keenam, OJK menegaskan akan memperkuat enforcement terhadap pelanggaran di pasar modal, khususnya praktik manipulasi saham (saham gorengan) dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, terutama investor ritel.
"Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement, penguatan adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman penguatan suka pakai goreng-mengoreng gitu ya, dan juga informasi yang menyesatkan," kata Kiki.
"Ini kasihan terutama untuk investor-investor retail, kalau ada orang yang suka memberikan informasi menyesatkan, ini juga ada pasal-pasal yang kita gunakan untuk enforcement," sambungnya.
Ketujuh, OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten.
Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
Terakhir adalah pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi antara OJK, pemerintah, Bank Indonesia, SRO, dan pelaku industri.
Fokusnya mencakup sisi permintaan, penawaran, serta penguatan infrastruktur pasar modal agar mampu menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
"Pendalaman ini kita lakukan secara terintegrasi melalui sinergi bersama seluruh stakeholder, kita punya forum ya, untuk forum pendalaman pasar dengan kementerian keuangan, dengan Bank Indonesia, dan pihak-pihak lainnya," tutur dia.
"Itu adalah delapan aksi yang kita komit, OJK komit, untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia," imbuhnya.
Baca tanpa iklan