Ciri Saham 'Gorengan' dan Cara Investor Menghindarinya
Investor perlu melakukan analisis fundamental perusahaan sebelum memutuskan membeli saham.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Saham Indeks LQ45 periode Februari - April 2026, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan lainnya.
Sebelumnya, CIO Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menjelaskan, istilah saham gorengan dalam perspektif investor institusi identik dengan saham yang dinilai tidak layak investasi.
“Dalam kacamata investor global, saham disebut tidak layak investasi ketika valuasinya sudah tidak mencerminkan fundamental perusahaan,” usai Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
Pandu menjelaskan, fenomena saham gorengan tidak semata disebabkan oleh perilaku pelaku pasar. Struktur dan mekanisme pasar turut berperan dalam membentuk dinamika harga saham.
Menurutnya, pembenahan ekosistem pasar modal menjadi penting untuk merespons persepsi investor global.
Peran bursa dan regulator diperlukan untuk mendorong disiplin valuasi dan kualitas likuiditas.
Geledah Kantor Sekuritas
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus dugaan saham gorengan pada pasar modal di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026).
Adapun penggeledahan ini dilakukan untuk pengembangan dalam mengusut dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT. Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus manipulasi ini terbongkar berawal dari dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana.
Ketiganya berinisial, MBP selaku Eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED dan J selaku Direktur PT MML yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di sela-sela penggeledahan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri mengatakan modus para terpidana yakni menggunakan jasa advisory PT. MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT. BEI yaitu terpidana MBP.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah itu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni; BH selaku eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, dan RE selakuProject Manager PT. MML dalam rangka IPO.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.