Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Manajemen Garuda Indonesia Tegaskan Kepatuhan LHKPN Direksi WNA

Garuda Indonesia menempatkan diri untuk mengikuti serta menyesuaikan seluruh tahapan sesuai dengan arahan resmi yang berlaku

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Manajemen Garuda Indonesia Tegaskan Kepatuhan LHKPN Direksi WNA
Instagram @garuda.indonesia
PATUH LHKPN - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk bagi direksi berkewarganegaraan asing (WNA). 

Ringkasan Berita:
  • Garuda Indonesia secara proaktif terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk KPK
  • Penunjukan WNA sebagai direksi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan ketentuan yang relatif baru

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk bagi direksi berkewarganegaraan asing (WNA).

Corporate Communications Div Head Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah mengatakan, pihaknya secara proaktif terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN tersebut.

"Garuda Indonesia secara proaktif terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk KPK guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Direksi berkewarganegaraan asing," kata Dicky dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Dua Direktur WNA Garuda Indonesia Belum Lapor LHKPN, KPK Tegaskan Wajib Lapor Meski WN Asing

Dicky menjelaskan, penunjukan WNA sebagai direksi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan ketentuan yang relatif baru. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian secara bertahap, terutama terkait mekanisme dan administrasi pelaporan.

Dalam proses tersebut, Garuda Indonesia menempatkan diri untuk mengikuti serta menyesuaikan seluruh tahapan sesuai dengan arahan resmi yang berlaku, demi memastikan pelaporan dilakukan secara tepat, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perusahaan juga mencermati aspek pelaporan harta kekayaan secara cermat dan berhati-hati, dengan memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Dicky menegaskan, pendekatan kehati-hatian tersebut merupakan bagian dari komitmen Garuda Indonesia dalam menjaga transparansi, kepatuhan, serta keberlanjutan tata kelola perusahaan ke depan.

"Kami pastikan Garuda Indonesia senantiasa patuh terhadap ketentuan pelaporan LHKPN sesuai regulasi yang berlaku, termasuk di dalamnya terkait ketentuan Warga Negara Asing yang menjabat sebagai Direksi di lingkup BUMN yang akan dikomunikasikan secara intensif dengan KPK," ungkapnya.

Baca juga: KPK: Pelaporan LHKPN Baru Capai 32,52 Persen, Pejabat Negara Diimbau Lapor Lebih Awal

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sorotan ini secara spesifik tertuju pada dua direksi berkewarganegaraan asing (WNA) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diketahui belum melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status kewarganegaraan asing tidak menggugurkan kewajiban seorang pejabat publik di Indonesia untuk melaporkan hartanya. 

Selama berstatus sebagai penyelenggara negara (PN), aturan tersebut tetap mengikat.

"Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menanggapi potensi kendala teknis mengingat status WNA yang mungkin memiliki perbedaan dalam dokumen kependudukan (seperti NIK), KPK membuka pintu koordinasi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas