Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah oleh Bea Cukai Sejalan Arahan Prabowo

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel Tiffany&Co, toko perhiasan mewah di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah oleh Bea Cukai Sejalan Arahan Prabowo
HO/IST/dok. BC
PENYEGELAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel Tiffany&Co, toko perhiasan mewah di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor. 

Ringkasan Berita:
  • APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, rakyat Indonesia telah menunggu lama gebrakan tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memberantas korupsi dan impor ilegal. 

Karenanya,  Dewan mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menyegel Tiffany&Co, toko perhiasan mewah di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor. DPR berharap kasus ini diusut tuntas hingga pengungkapan mereka yang terlibat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman  mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut. 

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta.
Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ujarnya kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).

Benny juga menegaskan gebrakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor bea cukai tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurut Arief, APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang memang dapat dibuktikan tidak menaati aturan kepabeanan. 

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief di kesempatan terpisah.

Ia menjelaskan aturan impor perhiasan yang diatur kepabeanan dalam hal ini dengan klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen-produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan skala UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," imbuhnya.

Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.

Baca juga: Purbaya Cium Gelagat Main Mata Oknum Bea Cukai dan Toko Perhiasan Tiffany & Co

"Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan," ujarnya kepada wartawan.

Ia menyebut praktik seperti ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya. Zaenur menyebut praktek ini adalah kejahatan ekonomi yang jelas bermotif keuntungan 

Menurutnya, Bea Cukai juga perlu memeriksa internal apakah ini juga melibatkan oknum aparat.

Baca juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Internasional, Asosiasi: Upaya Negara Lindungi Industri UMKM

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas