Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Namanya Muncul di Dakwaan, KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Lebih Jauh

KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Namanya Muncul di Dakwaan, KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Lebih Jauh
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo.  

Ringkasan Berita:
  • KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo. 
  • Sinyal pendalaman ini menguat setelah nama pucuk pimpinan instansi kepabeanan tersebut terseret dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau jalannya persidangan dan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dari para saksi dan terdakwa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo. 

Sinyal pendalaman ini menguat setelah nama pucuk pimpinan instansi kepabeanan tersebut terseret dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca juga: Dakwaan KPK: Curhat Bos Blueray di Kelab Malam Buka Jalan Suap Puluhan Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau jalannya persidangan dan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dari para saksi dan terdakwa.

"Ya kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Jaksa KPK Endus Makelar Perkara di Sidang Suap Bea Cukai Rp 63,1 M: Jangan Intervensi!

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada suap importasi barang. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pengembangan perkara kini juga menyasar pada dugaan rasuah terkait pengurusan pita cukai, menyusul temuan penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan.

"Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang, tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai ya," terang Budi.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Aditya Rahman Rony Putra, terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana rasuah tersebut. 

"Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami," sambungnya.

Pertemuan Klandestin di Hotel Borobudur

Keterlibatan Djaka Budi Utama terendus publik dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir. 

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi. 

Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Pasca-pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas