Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Namanya Muncul di Dakwaan, KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Lebih Jauh

KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Namanya Muncul di Dakwaan, KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Lebih Jauh
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo.  

Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. 

Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).

Baca juga: Jaksa KPK Ultimatum Semua Pihak Agar Tak Intervensi Sidang Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai

Respons Pihak Bea Cukai

Merespons terseretnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan resmi peradilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di meja hijau. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.

Saat ini, persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut dipastikan berlanjut langsung ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini menyusul keputusan kubu John Field dan kolega yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK

Atas perbuatannya, para bos kargo tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan penyertaan pidana korporasi.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas