Pelaku Usaha Minta Regulasi Pengendalian IHT Dikaji Mendalam, Ingatkan Potensi PKH Massal
IHT kian tertekan akibat berbagai regulasi wacana pengendalian yang berpotensi mengancam keberlangsungan sektor strategis ini.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional saat ini menghadapi tekanan berat akibat banyaknya regulasi pengendalian.
- Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyebut terdapat lebih dari 500 regulasi yang menyasar industri rokok, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Menurut Henry, regulasi yang tumpang tindih tersebut telah melampaui batas kewajaran karena hanya dibuat sebagai formalitas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional disebut kian tertekan akibat berbagai regulasi wacana pengendalian yang berpotensi mengancam keberlangsungan sektor strategis ini.
Padahal, industri tembakau selama ini berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, melalui penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hillir.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok, mulai dari kebijakan di tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tumpang tindihnya kondisi regulasi pengendalian yang telah melampaui batas kewajaran.
Sebab, regulasi pengendalian dinilai tidak efektif, hanya dibuat sebagai penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko mematikan ekosistem industri.
"Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry, Jumat (20/2/2026).
Adapun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya membuat tekanan terhadap industri ini.
Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan pelaku industri antara lain desakan penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar serta pelarangan bahan tambahan.
Kombinasi berbagai produk turunan tersebut telah mengganggu proses produksi industri hasil tembakau nasional.
Bahkan, Henry menyebut regulasi pengendalian bertentangan dengan semangat Pemerintahan Presiden Prabowo yang hendak mendorong deregulasi atau penyederhanaan aturan-aturan yang dinilai tidak harmonis, tumpang tindih, dan berdampak negatif terhadap iklim ekonomi serta investasi.
Henry menilai, pembatasan kadar serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia.
Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen, sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.
Selain kontribusi cukai yang besar, industri ini juga menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja. Henry menyebutkan, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau.
Baca tanpa iklan