Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

IMA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berantas Tambang Ilegal

IMA menegaskan PETI merusak lingkungan, melanggar tata ruang, mengurangi penerimaan negara, serta membahayakan keselamatan kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in IMA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berantas Tambang Ilegal
ISTIMEWA
TAMBANG ILEGAL - Ilustrasi. Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus menjadi agenda strategis lintas sektor dengan koordinasi pemerintah, kepolisian, dan Kementerian ESDM. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus menjadi agenda strategis lintas sektor dengan koordinasi pemerintah, kepolisian, dan Kementerian ESDM.
  • IMA menegaskan PETI merusak lingkungan, melanggar tata ruang, mengurangi penerimaan negara, serta membahayakan keselamatan kerja.
  • IMA juga mencatat penertiban PETI membaik dalam setahun terakhir dan turut mendorong kenaikan harga timah di pasar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.

Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kunci efektivitas penertiban.

"Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI," ujarnya, Minggu (23/2/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Kalbar: Beroperasi di 9 Kabupaten, Pemodal Berinisial A

Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan. Aktivitas ini kerap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, merusak fasilitas umum, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari sisi fiskal, PETI berpotensi menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak dari sektor minerba.

Aspek keselamatan kerja pun sering diabaikan. Banyak tambang ilegal beroperasi dengan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa ventilasi memadai di tambang bawah tanah, serta tanpa sistem penyangga yang layak.

Rachmat juga menyoroti maraknya PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif. Ia meminta perusahaan pemegang konsesi tidak menunggu hingga aktivitas ilegal membesar.

"Dan para pelaku usaha pemegang izin usaha dari Pemerintah penting untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas PETI di wilayahnya, tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit penanganannya. Pencegahan PETI harus dilakukan," tegasnya.

Dalam setahun terakhir, IMA melihat upaya penanganan PETI menunjukkan kemajuan. Pemerintah dinilai lebih tegas, termasuk dengan mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan penindakan langsung di lapangan.

"Pemberantasan PETI pada setahun terakhir ini membaik dan semoga terus ditingkatkan," tutup Rachmat.

Pada prinsipnya, pemberantasan PETI bukan sekadar agenda penindakan, melainkan bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba. Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara hanya dapat dicapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dampak penertiban PETI pun mulai terlihat di pasar komoditas. Di sektor timah misalnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, penegakan hukum praktik PETI turut mendorong kenaikan harga dari sekitar US$ 33.000 per ton menjadi kisaran US$ 50.000 per ton pada Desember 2025.

"Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik)," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas