Ketua Banggar Sebut DPR Tak Punya Wewenang Tutup Ritel Modern
Said Abdullah menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern demi penguatan koperasi desa
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern demi penguatan koperasi desa.
- Hal ini disampaikan Said Abdullah merespons wacana yang beredar bahwa DPR mendukung langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menutup gerai ritel modern.
- Menurut Said, kewenangan terkait izin usaha sepenuhnya berada di ranah eksekutif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern demi penguatan koperasi desa.
Hal ini disampaikan Said merespons wacana yang beredar bahwa DPR mendukung langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menutup gerai ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret.
"DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," kata Said kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Said, kewenangan terkait izin usaha sepenuhnya berada di ranah eksekutif, yakni kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa.
Sementara itu, DPR bergerak dalam koridor fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan eksekusi teknis perizinan.
Said menyebut, kabar yang beredar tersebut kemungkinan muncul dari diskursus mengenai strategi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Sebab, dalam berbagai rapat kerja, memang muncul aspirasi agar koperasi desa mendapatkan ruang tumbuh yang lebih besar.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Impor 105 Ribu Unit Mobil untuk Koperasi Merah Putih
Kendati demikian, Said menekankan bahwa upaya memajukan ekonomi kerakyatan tidak boleh dimaknai sebagai langkah mematikan pelaku usaha lain secara konfrontatif.
"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan antar-pelaku usaha.
Said juga memastikan sikap kelembagaan DPR konsisten mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Tujuannya adalah agar koperasi berkembang sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
"Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi," imbuhnya.
Baca juga: KSPSI Kritik Wacana Penutupan Minimarket Jika Kopdes Berjalan: Sosial - Ekonomi Bisa Gejolak
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah berjalan, maka penyebaran bisnis minimarket harus disetop.
Baca tanpa iklan