Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ekonom Salamuddin Daeng Nilai Perjanjian Dagang Perlu Dilihat Secara Proporsional

Perjanjian dagang Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Ekonom Salamuddin Daeng Nilai Perjanjian Dagang Perlu Dilihat Secara Proporsional
Sekretariat Presiden
KESEPAKATAN PRABOWO-TRUMP - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington DC Amerika Serikat, pada Kamis, (19/2/2026). Pemerintah RI akan fasilitasi perusahaan AS berinvestasi di sektor tambang. 
Ringkasan Berita:
  • Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika dinilai sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara
  • Perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru
  • Perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Salamuddin Daeng menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara. Menurutnya, perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru.

"Kita telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA)," kata Salamuddin Daeng kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Pakar Hukum Ajak Publik Baca Naskah Asli

Salamuddin mengatakan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang ditandatanganai tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/ 2012 justru adalah sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90 persen dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China.

Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.

Menurut Salamuddin perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia. Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.

“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)," urai Salamuddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Salamuddin yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. Jika bilateral agreement (hanya melibatkan dua negara), memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu jika terbukti perjanjian itu merugikan.

“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC-FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara," tegas Salamuddin yang merupakan aktivis 98 di NTB.

Salamuddin menjelaskan bahwa perjanjian dagang Prabowo-Trump ini juga lebih baik karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM. Jika dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA yang dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional dan UMKM. Kelompok industri manufaktur, garmen, baja, dll. gulung tikar akibat pasar Indonesia dibanjiri produk sejenis yang datang dari China. Pasar dalam negeri hanya menjadi reseler barang impor.

“Kami mengapresiasi perjanjian dagang Parabowo-Trump karena benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menempatkan barang barang produk industri nasional Indonesia bersaing secara langsung dengan barang produk Amerika Serikat (AS), baik di pasar Amerika maupun di pasar Indonesia," lanjut Salamuddin yang merupakan salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network.

Salamuddin menilai positif langkah Presiden Prabowo yang benar-benar mempertimbangkan untuk tidak mengimpor produk atau komoditi yang dapat dihasilkan oleh industri nasional kita. 

Sebagian besar produk yang diperjanjikan untuk di impor masuk dalam kategori; pertama, barang atau produk yang dibutuhkan namun tidak dapat dihasilkan sendiri di dalam negeri. Kedua, barang yang di dalam negeri masih dibutuhkan pasokan untuk kebutuhan industri, misalnya produk industri, minyak mentah dan produk minyak, produk pertanian dan pangan.

“Jika kita bandingkan dengan perjanjian dagang AFTA dan AC-FTA yang menempatkan seluruh produk industri nasional Indonesia di berbagai tingkatan bersaing secara langsung dan berhadap-hadapan, dengan gempuran produk impor industri dari China, India dan Korea Selatan," tutur Salamuddin yang pernah melakukan judicial review ke MK untuk membatalkan ASEAN Charter.

Salamuddin menilai opini yang mendominasi telah menyudutkan Pemerintahan Prabowo terkait pengenaan tarif 19 persen yang telah dibatalkan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika. Padahal jika kita baca dokumen perjanjian, faktanya sebanyak 1.819 pos produk Indonesia justru dikenakan tarif 0 persen ke pasar Amerika. 

“Sebagai catatan sebelum Perjanjian Dagang Prabowo-Trump ini dibuat, produk-produk tersebut dikenakan tarif 8-12 persen. Diantara kelompok industri yang sangat diuntungkan adalah tekstil, furnitur kayu yang banyak melibatkan UMKM. Jadi menurut kami perjanjian ini sangat menguntungkan industri nasional dan UMKM kita," ujar Salamuddin.

Salamuddin menjelaskan terkait alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal Amerika, data yang disampaikan Kemenko Perekonomian telah menjelaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak wajib karena tergantung permintaan dalam negeri. 

“Lagi pula komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,0029?ri total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025. Jadi sangat jelas, kebijakan impor beras khusus dari Amerika Serikat tidak mengancam program swasembada industri pangan nasional," tegas Salamuddin.

Salamuddin memandang ke depan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian Prabowo-Trump tersebut untuk ekspor produk yang tidak bersaing secara langsung seperti tekstil, produk furniture, karet dan produk UMKM lainnya, yang dikenakan tarif nol persen.

“Perlu diketahui bahwa Amerika tidak memasukan persyaratan perjanjian iklim atau penurunan karbon dalam perjanjian dengan Indonesia. Oleh karena itu, perjanjian ini memberi peluang besar kepada kita untuk dapat meningkatkan perdagangan komoditas yang mengalami penolakan atau persyaratan ketat di pasar lain seperti minyak sawit yang ditolak di pasar Uni Eropa," tutur Salamuddin.

Kesepakatan Dagang

Dikutip dari situs Kedutaan AS, berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:

1. Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

2. Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.

3. Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.

4. Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.

5. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.

6. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.

7. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.

8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.

9. Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

10. Ini termasuk:
- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.

11. Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg, pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia.  Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.

Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif.

1. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0 persen.

2. Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0 persen untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.

3. Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).

4. Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.

5. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas