Aplikator Perbesar Anggaran BHR Ojol 2026, Pengamat Tekankan Prinsip Produktivitas
BHR 2026 untuk semua perusahaan aplikasi akan diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp 220 miliar.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- GoTo menyatakan BHR diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat.
- Grab menekankan skema BHR-nya dirancang dengan pendekatan berbasis produktivitas.
- Secara total BHR diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua platform transportasi digital, GoTo dan Grab telah menyatakan mendukung penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 dengan komitmen meningkatkan alokasi anggaran dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
GoTo menyatakan BHR diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan serta menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.
Baca juga: Cair, Pemerintah Gelontorkan THR Lebaran 2026, Ada BHR Ojol hingga Stimulus Keluarga
Sementara Grab menekankan skema BHR-nya dirancang dengan pendekatan berbasis produktivitas yang bertujuan memastikan apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel.
Secara nasional, pemerintah menyebut BHR 2026 untuk semua perusahaan aplikasi akan diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, BHR perlu dipahami sebagai bentuk dukungan moral dan finansial, bukan kewajiban hukum.
“Menurut saya, BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak. Jika perusahaan memberikan BHR, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” ujar Azas saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, karena tidak bersifat wajib, kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra.
“Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya.
Lebih lanjut, Azas menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR.
Ia menyebut, perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan produktivitas mitra.
“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” ujarnya.
Ia mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1–2 jam per hari wajar memperoleh perlakuan berbeda dibanding mitra dengan produktivitas tinggi.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada mitra. “Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Baca tanpa iklan