JAPPDI Keluhkan Lemahnya Pengawasan Harga Daging Kerbau Jelang Lebaran
JAPPDI mengeluhkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam pengawasan harga penjualan daging sapi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah dinilai membiarkan harga daging kerbau melambung tak terkendali di pasar menjelang Idul Fitri ini dan hanya mengontrol harga daging sapi di pasaran.
- Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) meminta pemerintah bersikap tegas dan adil ke pemasar daging kerbau karena sudah dijual jauh di atas harga acuan pembelian (HAP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengeluhkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam pengawasan harga penjualan daging sapi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah dinilai cenderung lebih menekan pedagang sapi, sementara harga daging kerbau impor malah dibiarkan tidak terawasi dengan harga jauh di atas harga acuan pembelian (HAP), meski impornya dimonopoli oleh dua BUMN PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Rabies, Pedagang NTT Didorong Cegah Perdagangan Daging Anjing
Keluhan tersebut disuarakan Ketua Umum JAPPDI Asnawi saat dihubungi wartawan menanggapi klaim pemerintah tentang harga daging sapi yang disebut stabil menjelang Idul Fitri.
“Pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan saja,” kata Ketua Umum JAPPDI Asnawi dikutip Selasa (10/3/2026).
Asnawi menegaskan, tren harga daging kerbau saat ini bertolak belakang dengan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 tentang harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau, yang diteken oleh Kepala Bapanas.
Data yang ada di Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan harga rata-rata daging kerbau impor per 9 Maret 2026 mencapai Rp107.667/kg.
Sementara, berdasarkan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024, HAP daging kerbau impor ditetapkan Rp80.000/kg. Dengan kata lain, harga yang terjadi saat ini sudah hampir 35 persen di atas HAP atau sudah harus dilakukan intervensi pasar.
Namun, intervensi pasar tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal, harga di atas HAP ini sudah terjadi jauh sebelum masuknya bulan Ramadhan. Bahkan harga rata-rata di Pulau Jawa sempat mencapai Rp120.000/kg atau 50% di atas HAP.
Sayangnya, peta pergerakan harga bahan pangan strategis yang selama ini bisa dipantau di Panel Harga Bapanas sampai saat ini juga tidak bisa lagi dibuka. Menurut pihak PPID Bapanas, peta panel harga sedang dalam tahap maintenance.
Menurut Asnawi, dengan kondisi ini pemerintah dan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat harus menangkap produsen atau distributor daging kerbau yang menjual di atas HAP karena itu sudah kejahatan ekonomi.
“Mereka (distributor) juga tidak dituduh sebagai kriminal seperti yang sering dituduhkan kepada penjaul daging sapi jika menjual diatas HAP. Ini sangat-sangat tidak adil,” tegasnya.
Seperti diketahui, penugasan impor daging kerbau diberikan kepada BUMN Berdikari dan PPI. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton.
Rinciannya, sebanyak 100.000 ton dalam bentuk daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, 75.000 ton daging dari negara lain. Semua itu dialokasikan untuk BUMN. Sementara perusahaan swasta hanya mendapat 30.000 ton dan sisa 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.
Pemerintah juga memberikan Berdikari dan PPI jatah impor daging sapi 150.000 ton dari Brasil dan negara lain, yang merupakan pemangkasan jatah impor perusahaan swasta -- yang tahun lalu 180.000 ton kini dibabat tinggal 30.000 ton.