Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Proses Sertifikasi Industri Dipangkas dari 41 Hari Jadi 28 Hari

Penguatan layanan standardisasi juga ditujukan melindungi pasar domestik dari produk impor berkualitas rendah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Proses Sertifikasi Industri Dipangkas dari 41 Hari Jadi 28 Hari
Istimewa
SERTIFIKASI INDUSTRI- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor industri. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenperin mempercepat layanan sertifikasi industri dari 41 hari menjadi 28 hari kerja.
  • Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional serta memastikan produk memenuhi standar kualitas.
  • Penguatan layanan standardisasi juga ditujukan melindungi pasar domestik dari produk impor berkualitas rendah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat layanan sertifikasi industri sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional, sekaligus melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berkualitas rendah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor industri.

"Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Hadapi Persaingan, Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal

Langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat penerapan standar wajib dan mempercepat proses sertifikasi industri.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu, keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan," ucap Agus.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyatakan, pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dalam mendukung pengembangan industri nasional.

"Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya memiliki perspektif yang sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri," kata Emmy.

Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem layanan industri yang semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Oleh karena itu, diversifikasi layanan balai juga terus didorong agar mampu memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.

Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta Fathullah menyebut, pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan kepada sektor industri, khususnya dalam percepatan proses sertifikasi.

"Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan yang diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri," jelas Fathullah.

Fathullah menambahkan, BSPJI Jakarta juga akan memperkuat kerja sama dengan unit pelaksana teknis lainnya di bawah BSKJI guna memenuhi berbagai kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif.

"Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan industri dalam negeri mampu tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas," imbuh Fathullah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas